Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, Kkp Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia
Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 2 (dua) kapal ikan berbendera Indonesia bermuatan ikan teri sebanyak 25,75 ton yang diduga berasal dari Malaysia Sabtu (7/4). Ikan Teri asal Malaysia tersebut diduga dipindahkan di tengah maritim ke kapal berbendera Indonesia (transhipment) dan akan diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo memperlihatkan apresiasi terhadap kinerja anak buahnya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini memperlihatkan janji KKP untuk mencegah masukanya ikan impor ilegal. "Masuknya ikan teri ilegal sanggup mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara", ujar Sharif.
Lebih lanjut Sharif menyebut bahwa penyelundupan ikan teri dengan memakai kapal berbendera Indonesia ialah KM. Nadin membawa 13,04 ton dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton, merupakan modus dari upaya penyelundupan ikan yang dilakukan oleh para pelaku, menyusul kebijakan KKP yang memperketat impor ikan, terutama untuk jenis ikan yang banyak terdapat di Perairan Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesejahteraan nelayan lokal Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman, menyatakan bahwa modus penyelundupan ikan menyerupai ini sangat merugikan nelayan lokal dan juga menimbulkan kerugian bagi Negara. "kami akan tindak tegas dan usut hingga tuntas" ujar Syahrin.
Saat ini, kedua kapal beserta ikan teri selundupan telah diamankan petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP berafiliasi dengan Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kuala Tungkal, untuk proses aturan lebih lanjut. Turut diamankan juga satu buah kapal ikan berjulukan KM. IKBAL yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan tersebut.
Pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan merujuk pada Permen KP RI No. 15/2011 perihal Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalamm Wilayah RI diterbitkan tanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 perihal Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011. Menurutnya, kedua peraturan ini mengatur bahwa untuk beberapa jenis ikan tertentu dan untuk peruntukan tertentu, khususnya bagi keperluan materi baku industri ikan pindang rakyat skala perjuangan mikro kecil (UMK), impor ikan diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat.

0 Response to "Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, Kkp Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia"
Post a Comment